BELA NEGARA
LATAR
BELAKANG
Landasan
hukum serta pelaksanaan bela negara sejalan dengan perkembangan situasi dan
kondisi serta ancaman terhadap negara.
Bentuk
ancaman dari masing-masing periode :
1. Periode orde lama(1945-1965)
Ancaman yang dihadapi berupa ancaman fisik
dari dalam seperti pemberontakan-pemberontakan dan dari luar seperti tentara
sekutu, tentara Kolonial, serta tentara Dainipon.
Tahun 1945 lahir UU tentang pokok-pokok
perlawanan rakyat (PPPR) No.29 tahun 1945. Realisasi dari UU tersebut
menghasilkan organisasi perlawanan rakyat (OPR) pada tingkat desa yang
berkembang menjadi organisasi keamanan desa (OKD) serta disekolah-sekolah
terbentuk organisasi keamanan sekolah (OKS).
2. Periode orde baru (1965-1998) dan Reformasi
(1998 sampai sekarang)
Ancaman yang dihadapi berupa tantangan non
fisik dan gejolak sosial.
PENGERTIAN
BELA NEGARA
Menurut UU No.20 tahun 1982
Bela Negara adalah tekad, sikap, dan
tindakan warga Negara yang teratur, menyeluruh, terpadu, dan berlanjut yang
dilandasi dengan kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara
Indonesia serta keyakinan akan kesaktian akan Pancasila sebagai ideologi negara
dan kerelaan untuk berkorban guna meniadakan setiap ancaman baik dari luar
maupun dari dalam negeri yang membahayakan kemerdekaan dan kedaulatan Negara,
kesatuan dan persatuan, serta nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.
Menurut hasil Seminar dan Lokakarya Bela
Negara (Maret-Agustus 1999)
Bela Negara adalah sikap dan tindakan warga
yang dijiwai oleh kecintaan tehadap tanah air Indonesia guna menjamin
kelangsungan hidup bangsa dan negara.
Dalam UU RI Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan
Negara
Upaya bela negara adalah sikap dan perilaku
warga negara yang dijiwai oleh
kecintaannya kepada Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup
bangsa dan negara.
DASAR
HUKUM BELA NEGARA
Dasarnya
adalah Amandemen pasal 27 dan Pasal 30 UUD1945 dan UU No.39 tahun 1999 tentang
HAM. Berdasarkan UUD1945 dijelaskan sebagai berikut :
1.
UU No.
39/1999 tentang HAM
2.
BAB IV
(Kewajiban dasar) pasal 68 berbunyi
“Setiap warga Negara wajib ikut serta dalam
upaya pembelaan negara sesuai sesuai dengan ketentuan perundang-undangan”.
3.
BAB IX
dijelaskan warga negara dan penduduk menurut pasal 27 ayat 3
“Setiap warga Negara wajib ikut serta dalam
upaya pembelaan negara”.
4.
BAB
XII pasal 30 pertahanan dan keamanan negara.
“Tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib ikut
serta dalam usaha dan pertahanan dan keamanan negara”
5.
Pembukaan UUD 1945 alinea 4, “ …melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia”
MOTIVASI
BELA NEGARA
Beberapa
hal yang dapat dijadikan motivasi bagi setiap warga negara :
1.
Pengalaman
Sejarah Perjuangan
2.
Kedudukan
Wilayah Geografis
3.
Keadaan
Penduduk
4.
Kekayaan
Sumber Daya Alam
5.
Perkembangan
IPTEK di Bidang Persenjataan
6.
Kemungkinan
Timbulnya Bencana Perang
Berdasarkan pasal 27 ayat 3 bahwa usaha
bela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara yang berarti setiap
warga negara turut serta dalam menentukan kebijakan tentang pembelaan negara
sesuai dengan profesinya masing-masing.
PENTINGNYA UPAYA PEMBELAAN NEGARA
Setiap manusia normal secara naluriah pasti akan selalu
melindungi, membela, dan mempertahankan apa yang dimiliki dari ganguan orang
lain. Lebih-lebih jika sesuatu itu sangat disenangi, sangat penting, dan sangat
berharga bagi kita.
Hal lain yang sangat penting bagi kehidupan kita adalah
negara. Pada dasarnya setiap orang membutuhkan suatu organisasi yang disebut
negara. Apa yang akan terjadi jika tidak ada negara? Thomas Hobbes pernah
melukiskan kehidupan manusia sebelum adanya negara yaitu ”manusia merupakan serigala bagi
manusia lainnya” (Homo
Homini Lupus) dan ”perang
manusia lawan manusia” (Bellum
Omnium Contra Omnes). Dengan demikian, jika tidak ada negara
pasti tidak akan ada ketertiban, keamanan, dan keadilan. Supaya hidup tertib,
aman, dan damai maka diperlukan negara. Negara akan tegak berdiri jika
dipertahankan oleh setiap warga negaranya. Oleh karena itu, membela negara
sangat penting dilakukan oleh setiap warga negaranya. Ada beberapa alasan
mengapa usaha pembelaan negara penting dilakukan oleh setiap warga negara
Indonesia, diantaranya yaitu:
a. untuk mempertahankan negara dari berbagai ancaman;
b. untuk menjaga keutuhan wilayah negara;
c. merupakan panggilan sejarah;
d. merupakan kewajiban setiap warga negara.
Alasan-alasan pentingnya
usaha pembelaan negara tersebut dapat dihubungkan dengan:
1. teori fungsi negara,
Miriam Budiardjo menyatakan, bahwa setiap negara,
apapun ideologinya, menyelenggarakan
beberapa fungsi minimum yaitu:
a. Fungsi penertiban
(law and order).
Untuk mencapai tujuan bersama
dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat, maka negaraharus
melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator.
b. Fungsi kesejahteraan
dan kemakmuran. Untuk mencapai
kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan
dan peran aktif dari negara.
c. Fungsi Pertahanan, yaitu untuk menjaga kemungkinan
serangan dari luar, sehingga Negara harus diperlengkapi
dengan alat-alat pertahanan.
d. Fungsi keadilan, yang dilaksanakan
melalui badan-badan pengadilan.
Pada dasarnya fungsi-fungsi negara tersebut berkaitan dengan
usaha pembelaan negara. Salah satu fungsi negara yang sangat penting bagi
jaminan kelangsungan hidup negara adalah fungsi pertahanan negara. Fungsi
pertahanan negara dimaksudkan terutama untuk menjaga dan mempertahankan negara
dari segala kemungkinan serangan dari luar. Oleh sebab itu harus diperlengkapi
dengan alat-alat pertahanan yaitu TNI (Tentara Nasional Indonesia) dan
perlengkapannya. TNI terdiri atas TNI-AD, TNI-AU, dan TNI-AL.
Fungsi pertahanan negara tidak bisa dipisahkan dengan
pembelaan terhadap negara sebagaimana ditegaskan dalam UU RI Nomor 3 tahun 2003
bahwa “setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela
negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara” (Pasal
9 ayat 1). Hal ini mengandung makna, bahwa partisipasi warga negara dalam
melaksanakan fungsi pertahanan negara merupakan wujud upaya pembelaan negara.
Selain fungsi pertahanan, fungsi lain yang juga sangat penting dalam upaya
pembelaan negara adalah fungsi keamanan (ketertiban) yaitu untuk mencegah
bentrokan-bentrokan dalam masyarakat. Untuk melaksanakan fungsi keamanan
tersebut di negara kita dibentuk lembaga yang kita kenal dengan POLRI.
Sedangkan fungsi kesejahteraan dan kemakmuran dijalankan oleh
pemerintah dalam bentuk pelayanan dan perniagaan. Fungsi pelayanan atau jasa
yaitu seluruh aktivitas yang mungkin tidak akan ada apabila tidak
diselenggarakan oleh negara, yang meliputi antara lain pemeliharaan fakir
miskin, pembangunan jalan, pembangunan jembatan, kesehatan, pendidikan, dan
program-program pembangunan lainnya.
2. unsur-unsur negara,
Menurut Konvensi
Montevideo tahun 1933 yang diselenggarakan oleh negara-negara Pan-Amerika
di Kota Montevideo, bahwa suatu negara harus mempunyai unsurunsur: a) penduduk
yang tetap, b) wilayah tertentu, c) pemerintah, dan d) kemampuan mengadakan
hubungan dengan negara lain. Sedangkan Oppenheim
Lauterpacht berpandangan, bahwa unsur-unsur pembentuk (konstitutif) negara
adalah a) harus ada rakyat, b) harus daerah, dan c) pemerintah yang berdaulat.
Selain unsur tersebut ada unsur lain yaitu adanya pengakuan oleh negara lain
(deklaratif). Berkaitan dengan upaya pembelaan negara, salah satu sasaran yang
penting dan mesti dibela oleh pemerintah dan setiap warga negara adalah wilayah
negara.
Dilihat dari posisinya, negara kita dikelilingi oleh dua
samudera yaitu Samudera Hindia dan Samudera Pasifik, dan juga diapit oleh dua
benua besar yaitu Benua Asia dan Benua Australia. Kondisi dan posisi seperti
ini selain membawa dampak positif juga membawa dampak negatif bagi pertahanan
dan keamanan negara kita. Untuk menjaga dan mempertahankan kedaulatan
teritorial dan keutuhan wilayah negara, diperlukan alat pertahanan dan keamanan
negara didukung oleh peran aktif dan loyalitas setiap warga negara. Karena
pentingnya keutuhan wilayah dan kedaulatan negara, maka UUD 1945 menegaskan,
bahwa keikutsertaan setiap warga negara dalam mempertahankan, mengamankan dan
membela negara merupakan hak dan sekaligus kewajiban. Berdasarkan kasus-kasus
dan posisi wilayah negara kita seperti di atas, setiap warga negara mempunyai
kewajiban untuk menjaga keutuhan wilayah negara sesuai dengan posisi dan
kemampuannya masing-masing.
Dalam kaitannya dengan konsep upaya pembelaan negara, keempat
unsur negara tersebut memiliki keterkaitan dan kedudukan yang sangat penting.
Unsur penduduk (dalam arti warga negara) merupakan unsur pendukung dalam
penyelenggaraan
pertahanan
dan keamanan negara. Warga negara (dalam posisinya masing- masing) memiliki
peranan penting dalam menjaga dan mempertahankan kedaulatan negara serta
keutuhan wilayah negara dari berbagai ancaman yang datang dari dalam maupun
luar negeri. Unsur pemerintah yang berdaulat memiliki posisi sangat penting
baik sebagai penentu kebijakan maupun sebagai pelaksana kebijakan. Pemerintah
mengkordinasikan kegiatan pertahanan dan keamanan negara dalam upaya pembelaan
terhadap negara. Pemerintah yang dilengkapi TNI dan POLRI merupakan komponen
utama dalam pertahanan dan keamanan negara yang selalu siap siaga menghalau
setiap ancaman dari luar maupun dari dalam negeri. Sedangkan unsur wilayah
merupakan merupakan wadah, alat, dan kondisi juang bagi berlangsungnya
penyelenggaraan upaya pembelaan negara. Keterlibatan Indonesia secara aktif
dalam menjamin stabilitas dan perdamaian dunia telah ditunjukkan melalui
pengiriman pasukan perdamaian ke sejumlah negara yang dilanda konfik.
Keterlibatan TNI dalam pasukan PBB telah dimulai sejak tahun 1957 dengan
mengirimkan Kontingen Garuda (KONGA-I) ke Mesir dengan kekuatan 559 pasukan.
3. aspek sejarah perjuangan bangsa (merupakan panggilan
sejarah),
Dilihat dari aspek sejarah perjuangan bangsa, masyarakat
Indonesia telah membuktikan dirinya yang selalu berpartisipasi dan manunggal
dengan aparat pertahanan dan keamanan dalam membela dan mempertahankan
kemerdekaan Indonesia. Pembinaan rasa kebangsaan itu telah dirintis sejak
kebangkitan nasional tahun 1908 yang kemudian dipertegas pada tahun 1928 dengan
lahirnya Sumpah Pemuda, dan akhirnya diproklamasikan kemerdekaan Republik
Indonesia tanggal 17 Agustus 1945.
Partisipasi warganegara da-lam pembelaan negara dapat dilihat
dengan dibentuknya berbagai organisasi rakyat untuk pembelaan negara seperti
kelaskaran, barisan cadangan, pasukan gerilya desa (pager desa), mobilisasi
pelajar (mobpel), organisasi keamanan desa (OKD), organisasi perlawanan rakyat
(OPR), dan pembentukan Hansip, Wanra, dan Kamra. Hal ini menunjukkan, bahwa
keikutsertaan segenap warga negara dalam pembelaan negara merupakan panggilan
sejarah yang wajib dilakukan oleh kita semua sebagai generasi penerus bangsa,
sebagai pemilik negara, dan sebagai bagian dari negara. Camkan ucapan almarhum
Presiden John F. Kennedy yang masih terdengar di museum–museum Amerika : ”Ask
not what your country can do for you. But ask what you can do for your country”.
4.
peraturan perundang-undangan tentang kewajiban membela
negara.
CONTOH PARTISIPASI DALAM
UPAYA PEMBELAAN NEGARA
•
Melindungi bangsa dan negara
dari hal- hal membahayakan keselamatan
bangsa dan negara
•
Sikap hormat terhadap
bendera merah-putih,
•
Ikut menyanyikan lagu kebangsaan dengan baik,
•
menolak
campur tangan pihak asing terhadap kedaulatan NKRI
•
Ikut Upacara bendera hari
senin dengan tertib
•
Menjadi anggota TNI atau
POLRI
•
Ikut menjaga keamanan
lingkungan (siskamling)
adalah termasuk berpartisipasi dalam upaya bela negara
Partisipasi
warga negara dalam
pembelaan negara dapat
dilihat dengan dibentuknya
berbagai organisasi rakyat untuk
pembelaan negara seperti : kelaskaran, barisan cadangan, pasukan gerilya
desa (pager desa), mobilisasi pelajar
(mobpel), organisasi keamanan
desa (OKD), organisasi perlawanan
rakyat (OPR), dan
pembentukan Hansip, Wanra,
dan Kamra.
Dengan demikian pengertian
usaha pembelaan negara tidak terbatas memanggul senjata, tetapi meliputi berbagai sikap
dan tindakan untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara. misalnya dengan usaha untuk
mewujudkan keamanan lingkungan,
keamanan pangan, keamanan
energi, keamanan ekonomi.
PERIODE
PEMBELAAN NEGARA
1.
Periode
: Perang Kemerdekaan (1945-1949)
Bela Negara = Perang dan Diplomasi
(Politik)
2.
Periode
: Gangguan Kamdagri-Nasional dan Character Building
Bela Negara = Hankam dan Politik
3.
Periode
: Orde Baru (Pembangunan Nasional)
KETENTUAN
UNDANG-UNDANG PERTAHANAN NEGARA
Dalam
UU RI No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara Pasal 9 dinyatakan :
a)
Setiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang
diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara.
b)
Keikutsertaan
warga negara dalam upaya bela negara dimaksudkan dalam ayat (1) diselenggarakan
melalui :
1) Pendidikan kewarganegaraan
2) Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib
3) Pengabdian sebagai prajurit TNI secara
sukarela atau wajib, dan
4) Pengabdian sesuai profesi
c)
Ketentuan
mengenai pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran dan pengabdian
sesuai dengan profesi diatur dengan Undang-undang
Penjelasannya
: upaya bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh
kecintaan kepada negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
UUD 1945 dalam menjamin kelengsungan hidup bangsa dan negara.
AMANDEMEN
KEDUA (TAHUN 2000) UUD 1945
Amandemen
kedua (tahun 2000) Pasal 27 ayat (2) berbunyi :
“Setiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
Sudah semestinya agar setiap warga negara dapat memberikan
pengabdiannya kepada negara dalam mewujudkan ketahanan nasional, perlu
diwujudkan kesejahteraan atau kemakmuran yang relatif merata. Relatif merata
artinya warga yang kaya dapat mempertahankan atau meningkatkan kemakmuran yang
telah dicapai. Sedangkan yang miskin dapat menaikan taraf kehidupannya menjadi
lebih sejahtera. Dengan demikian tidak terjadi kesenjangan yang tajam yaitu si
kaya semakin kaya dan si miskin semakin miskin. Pada sisi lain, keamanan dan
stabilitas juga sangat penting. Oleh karena itu, baik warga negara maupun
pemerintah harus bersama – sama dan saling menunjang dalam upaya mewujudkan
kesejahteraan, keamanan dan stabilitas sehingga ketahanan nasional dapat
diwujudkan. Dalam hal ini tokoh nasional Ruslan Abdul Gani (1979) menyatakan “
Tidak akan terjadi stabilitas tanpa
ada kemakmuran, dan tidak akan terjadi kemakmuran tanpa
keamanan”. Oleh
karena itu menurut Kusnanto Anggoro (2003) ketahanan nasional tidak hanya
terbatas pada keamanan dalam arti militer, tetapi juga keamanan lingkungan,
keamanan pangan, keamanan energi, dan keamanan ekonomi. Para petani dan nelayan
merupakan pahlawan karena kerja keras mereka memberikan sumbangan yang besar
bagi keamanan pangan nasional. Meskipun kita ketahui bersama kesejahteraan
mereka masih memprihatinkan, tetapi semangat pengabdiannya untuk kemakmuran
bangsa sangat besar. Pelaksanaan sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia dalam Pancasila merupakan jaminan terwujudnya peningkatkan
sejahteraan umum yang merupakan faktor penting bagi ketahan nasional.
Negara Indonesia yang diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945 bertekad
bulat untuk membela, mempertahankan dan menegakkan kemerdekaan, serta
kedaulatan negara dan bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Tekad tersebut
kemudian dinyatakan dengan tegas dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke-4 bahwa
“negara melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia. Kata-kata
“segenap bangsa” dapat diartikan seluruh warga negara Indonesia yang meliputi
rakyat dan pemerintah. Sedangkan “tumpah darah Indonesia” dapat dimaknai
sebagai tanah air (wilayah) Indonesia.
makasih kak infonya ^^
BalasHapus