Senin, 16 September 2013

Bela Negara



BELA NEGARA

LATAR BELAKANG
Landasan hukum serta pelaksanaan bela negara sejalan dengan perkembangan situasi dan kondisi serta ancaman terhadap negara.
Bentuk ancaman dari masing-masing periode :
1.  Periode orde lama(1945-1965)
Ancaman yang dihadapi berupa ancaman fisik dari dalam seperti pemberontakan-pemberontakan dan dari luar seperti tentara sekutu, tentara Kolonial, serta tentara Dainipon.
Tahun 1945 lahir UU tentang pokok-pokok perlawanan rakyat (PPPR) No.29 tahun 1945. Realisasi dari UU tersebut menghasilkan organisasi perlawanan rakyat (OPR) pada tingkat desa yang berkembang menjadi organisasi keamanan desa (OKD) serta disekolah-sekolah terbentuk organisasi keamanan sekolah (OKS).

2.  Periode orde baru (1965-1998) dan Reformasi (1998 sampai sekarang)
Ancaman yang dihadapi berupa tantangan non fisik dan gejolak sosial.


PENGERTIAN BELA NEGARA
*      Menurut UU No.20 tahun 1982

Bela Negara adalah tekad, sikap, dan tindakan warga Negara yang teratur, menyeluruh, terpadu, dan berlanjut yang dilandasi dengan kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia serta keyakinan akan kesaktian akan Pancasila sebagai ideologi negara dan kerelaan untuk berkorban guna meniadakan setiap ancaman baik dari luar maupun dari dalam negeri yang membahayakan kemerdekaan dan kedaulatan Negara, kesatuan dan persatuan, serta nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.




*      Menurut hasil Seminar dan Lokakarya Bela Negara (Maret-Agustus 1999)

Bela Negara adalah sikap dan tindakan warga yang dijiwai oleh kecintaan tehadap tanah air Indonesia guna menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara.


*      Dalam UU RI Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara

Upaya bela negara adalah sikap dan perilaku warga  negara  yang  dijiwai  oleh  kecintaannya  kepada Negara  Kesatuan  Republik  Indonesia  yang  berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara.


DASAR HUKUM BELA NEGARA
Dasarnya adalah Amandemen pasal 27 dan Pasal 30 UUD1945 dan UU No.39 tahun 1999 tentang HAM. Berdasarkan UUD1945 dijelaskan sebagai berikut :
1.     UU No. 39/1999 tentang HAM
2.    BAB IV (Kewajiban dasar) pasal 68 berbunyi
 “Setiap warga Negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara sesuai sesuai dengan ketentuan perundang-undangan”.
3.    BAB IX dijelaskan warga negara dan penduduk menurut pasal 27 ayat 3
“Setiap warga Negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
4.    BAB XII pasal 30 pertahanan dan keamanan negara.
Tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha dan pertahanan dan keamanan negara”
5.    Pembukaan UUD 1945 alinea 4, “ …melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia”   

MOTIVASI BELA NEGARA
Beberapa hal yang dapat dijadikan motivasi bagi setiap warga negara :
1.     Pengalaman Sejarah Perjuangan
2.    Kedudukan Wilayah Geografis
3.    Keadaan Penduduk
4.    Kekayaan Sumber Daya Alam
5.    Perkembangan IPTEK di Bidang Persenjataan
6.    Kemungkinan Timbulnya Bencana Perang
Berdasarkan pasal 27 ayat 3 bahwa usaha bela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara yang berarti setiap warga negara turut serta dalam menentukan kebijakan tentang pembelaan negara sesuai dengan profesinya masing-masing.

PENTINGNYA UPAYA PEMBELAAN NEGARA

Setiap manusia normal secara naluriah pasti akan selalu melindungi, membela, dan mempertahankan apa yang dimiliki dari ganguan orang lain. Lebih-lebih jika sesuatu itu sangat disenangi, sangat penting, dan sangat berharga bagi kita.

Hal lain yang sangat penting bagi kehidupan kita adalah negara. Pada dasarnya setiap orang membutuhkan suatu organisasi yang disebut negara. Apa yang akan terjadi jika tidak ada negara? Thomas Hobbes pernah melukiskan kehidupan manusia sebelum adanya negara yaitu ”manusia merupakan serigala bagi manusia lainnya” (Homo Homini Lupus) dan ”perang manusia lawan manusia” (Bellum Omnium Contra Omnes). Dengan demikian, jika tidak ada negara pasti tidak akan ada ketertiban, keamanan, dan keadilan. Supaya hidup tertib, aman, dan damai maka diperlukan negara. Negara akan tegak berdiri jika dipertahankan oleh setiap warga negaranya. Oleh karena itu, membela negara sangat penting dilakukan oleh setiap warga negaranya. Ada beberapa alasan mengapa usaha pembelaan negara penting dilakukan oleh setiap warga negara Indonesia, diantaranya yaitu:
a. untuk mempertahankan negara dari berbagai ancaman;
b. untuk menjaga keutuhan wilayah negara;
c. merupakan panggilan sejarah;
d. merupakan kewajiban setiap warga negara.

Alasan-alasan pentingnya usaha pembelaan negara tersebut dapat dihubungkan dengan:
1.  teori fungsi negara,

Miriam Budiardjo  menyatakan, bahwa setiap  negara,  apapun  ideologinya, menyelenggarakan beberapa fungsi minimum yaitu:
a.    Fungsi  penertiban  (law  and  order). 
Untuk  mencapai tujuan  bersama  dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat, maka negaraharus melaksanakan penertiban  atau bertindak sebagai stabilisator.
b.    Fungsi  kesejahteraan  dan  kemakmuran. Untuk mencapai kesejahteraan  dan  kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan dan peran aktif dari negara.
c.    Fungsi  Pertahanan, yaitu untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar, sehingga Negara harus diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan.
d.    Fungsi  keadilan, yang dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan.
Pada dasarnya fungsi-fungsi negara tersebut berkaitan dengan usaha pembelaan negara. Salah satu fungsi negara yang sangat penting bagi jaminan kelangsungan hidup negara adalah fungsi pertahanan negara. Fungsi pertahanan negara dimaksudkan terutama untuk menjaga dan mempertahankan negara dari segala kemungkinan serangan dari luar. Oleh sebab itu harus diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan yaitu TNI (Tentara Nasional Indonesia) dan perlengkapannya. TNI terdiri atas TNI-AD, TNI-AU, dan TNI-AL.
Fungsi pertahanan negara tidak bisa dipisahkan dengan pembelaan terhadap negara sebagaimana ditegaskan dalam UU RI Nomor 3 tahun 2003 bahwa “setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara” (Pasal 9 ayat 1). Hal ini mengandung makna, bahwa partisipasi warga negara dalam melaksanakan fungsi pertahanan negara merupakan wujud upaya pembelaan negara. Selain fungsi pertahanan, fungsi lain yang juga sangat penting dalam upaya pembelaan negara adalah fungsi keamanan (ketertiban) yaitu untuk mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat. Untuk melaksanakan fungsi keamanan tersebut di negara kita dibentuk lembaga yang kita kenal dengan POLRI.

Sedangkan fungsi kesejahteraan dan kemakmuran dijalankan oleh pemerintah dalam bentuk pelayanan dan perniagaan. Fungsi pelayanan atau jasa yaitu seluruh aktivitas yang mungkin tidak akan ada apabila tidak diselenggarakan oleh negara, yang meliputi antara lain pemeliharaan fakir miskin, pembangunan jalan, pembangunan jembatan, kesehatan, pendidikan, dan program-program pembangunan lainnya.

2.  unsur-unsur negara,

Menurut Konvensi Montevideo tahun 1933 yang diselenggarakan oleh negara-negara Pan-Amerika di Kota Montevideo, bahwa suatu negara harus mempunyai unsurunsur: a) penduduk yang tetap, b) wilayah tertentu, c) pemerintah, dan d) kemampuan mengadakan hubungan dengan negara lain. Sedangkan Oppenheim Lauterpacht berpandangan, bahwa unsur-unsur pembentuk (konstitutif) negara adalah a) harus ada rakyat, b) harus daerah, dan c) pemerintah yang berdaulat. Selain unsur tersebut ada unsur lain yaitu adanya pengakuan oleh negara lain (deklaratif). Berkaitan dengan upaya pembelaan negara, salah satu sasaran yang penting dan mesti dibela oleh pemerintah dan setiap warga negara adalah wilayah negara.

Dilihat dari posisinya, negara kita dikelilingi oleh dua samudera yaitu Samudera Hindia dan Samudera Pasifik, dan juga diapit oleh dua benua besar yaitu Benua Asia dan Benua Australia. Kondisi dan posisi seperti ini selain membawa dampak positif juga membawa dampak negatif bagi pertahanan dan keamanan negara kita. Untuk menjaga dan mempertahankan kedaulatan teritorial dan keutuhan wilayah negara, diperlukan alat pertahanan dan keamanan negara didukung oleh peran aktif dan loyalitas setiap warga negara. Karena pentingnya keutuhan wilayah dan kedaulatan negara, maka UUD 1945 menegaskan, bahwa keikutsertaan setiap warga negara dalam mempertahankan, mengamankan dan membela negara merupakan hak dan sekaligus kewajiban. Berdasarkan kasus-kasus dan posisi wilayah negara kita seperti di atas, setiap warga negara mempunyai kewajiban untuk menjaga keutuhan wilayah negara sesuai dengan posisi dan kemampuannya masing-masing.

Dalam kaitannya dengan konsep upaya pembelaan negara, keempat unsur negara tersebut memiliki keterkaitan dan kedudukan yang sangat penting. Unsur penduduk (dalam arti warga negara) merupakan unsur pendukung dalam penyelenggaraan
pertahanan dan keamanan negara. Warga negara (dalam posisinya masing- masing) memiliki peranan penting dalam menjaga dan mempertahankan kedaulatan negara serta keutuhan wilayah negara dari berbagai ancaman yang datang dari dalam maupun luar negeri. Unsur pemerintah yang berdaulat memiliki posisi sangat penting baik sebagai penentu kebijakan maupun sebagai pelaksana kebijakan. Pemerintah mengkordinasikan kegiatan pertahanan dan keamanan negara dalam upaya pembelaan terhadap negara. Pemerintah yang dilengkapi TNI dan POLRI merupakan komponen utama dalam pertahanan dan keamanan negara yang selalu siap siaga menghalau setiap ancaman dari luar maupun dari dalam negeri. Sedangkan unsur wilayah merupakan merupakan wadah, alat, dan kondisi juang bagi berlangsungnya penyelenggaraan upaya pembelaan negara. Keterlibatan Indonesia secara aktif dalam menjamin stabilitas dan perdamaian dunia telah ditunjukkan melalui pengiriman pasukan perdamaian ke sejumlah negara yang dilanda konfik. Keterlibatan TNI dalam pasukan PBB telah dimulai sejak tahun 1957 dengan mengirimkan Kontingen Garuda (KONGA-I) ke Mesir dengan kekuatan 559 pasukan.

3.  aspek sejarah perjuangan  bangsa (merupakan  panggilan  sejarah),

Dilihat dari aspek sejarah perjuangan bangsa, masyarakat Indonesia telah membuktikan dirinya yang selalu berpartisipasi dan manunggal dengan aparat pertahanan dan keamanan dalam membela dan mempertahankan kemerdekaan Indonesia. Pembinaan rasa kebangsaan itu telah dirintis sejak kebangkitan nasional tahun 1908 yang kemudian dipertegas pada tahun 1928 dengan lahirnya Sumpah Pemuda, dan akhirnya diproklamasikan kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1945.

Partisipasi warganegara da-lam pembelaan negara dapat dilihat dengan dibentuknya berbagai organisasi rakyat untuk pembelaan negara seperti kelaskaran, barisan cadangan, pasukan gerilya desa (pager desa), mobilisasi pelajar (mobpel), organisasi keamanan desa (OKD), organisasi perlawanan rakyat (OPR), dan pembentukan Hansip, Wanra, dan Kamra. Hal ini menunjukkan, bahwa keikutsertaan segenap warga negara dalam pembelaan negara merupakan panggilan sejarah yang wajib dilakukan oleh kita semua sebagai generasi penerus bangsa, sebagai pemilik negara, dan sebagai bagian dari negara. Camkan ucapan almarhum Presiden John F. Kennedy yang masih terdengar di museum–museum Amerika : ”Ask not what your country can do for you. But ask what you can do for your country”.


4.    peraturan  perundang-undangan tentang kewajiban  membela  negara.

CONTOH PARTISIPASI DALAM UPAYA PEMBELAAN NEGARA
          Melindungi bangsa dan negara dari hal- hal membahayakan  keselamatan bangsa dan negara
          Sikap hormat terhadap bendera merah-putih,
          Ikut menyanyikan lagu  kebangsaan dengan baik, 
           menolak  campur  tangan  pihak asing terhadap kedaulatan NKRI
          Ikut Upacara bendera hari senin dengan tertib
          Menjadi anggota TNI atau POLRI
          Ikut menjaga keamanan lingkungan (siskamling) adalah termasuk berpartisipasi  dalam upaya bela negara
Partisipasi  warga negara  dalam  pembelaan negara dapat  dilihat  dengan  dibentuknya  berbagai  organisasi rakyat  untuk  pembelaan negara  seperti : kelaskaran, barisan  cadangan, pasukan  gerilya  desa  (pager  desa), mobilisasi  pelajar  (mobpel),  organisasi  keamanan  desa (OKD),  organisasi  perlawanan  rakyat  (OPR),  dan  pembentukan  Hansip,  Wanra,  dan  Kamra.
            Dengan  demikian  pengertian  usaha pembelaan negara tidak terbatas memanggul senjata, tetapi meliputi berbagai  sikap  dan  tindakan untuk  meningkatkan kesejahteraan warga  negara. misalnya dengan usaha untuk mewujudkan keamanan  lingkungan,  keamanan  pangan, keamanan  energi,  keamanan  ekonomi.

PERIODE PEMBELAAN NEGARA
1.     Periode : Perang Kemerdekaan (1945-1949)
Bela Negara = Perang dan Diplomasi (Politik)
2.    Periode : Gangguan Kamdagri-Nasional dan Character Building
Bela Negara = Hankam dan Politik
3.    Periode : Orde Baru (Pembangunan Nasional)



KETENTUAN UNDANG-UNDANG PERTAHANAN NEGARA
Dalam UU RI No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara Pasal 9 dinyatakan :
a)    Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara.
b)   Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara dimaksudkan dalam ayat (1) diselenggarakan melalui :
1)    Pendidikan kewarganegaraan
2)   Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib
3)   Pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela atau wajib, dan
4)   Pengabdian sesuai profesi
c)    Ketentuan mengenai pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran dan pengabdian sesuai dengan profesi diatur dengan Undang-undang
Penjelasannya : upaya bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaan kepada negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelengsungan hidup bangsa dan negara.

AMANDEMEN KEDUA (TAHUN 2000) UUD 1945
Amandemen kedua (tahun 2000) Pasal 27 ayat (2) berbunyi :
“Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
Sudah semestinya agar setiap warga negara dapat memberikan pengabdiannya kepada negara dalam mewujudkan ketahanan nasional, perlu diwujudkan kesejahteraan atau kemakmuran yang relatif merata. Relatif merata artinya warga yang kaya dapat mempertahankan atau meningkatkan kemakmuran yang telah dicapai. Sedangkan yang miskin dapat menaikan taraf kehidupannya menjadi lebih sejahtera. Dengan demikian tidak terjadi kesenjangan yang tajam yaitu si kaya semakin kaya dan si miskin semakin miskin. Pada sisi lain, keamanan dan stabilitas juga sangat penting. Oleh karena itu, baik warga negara maupun pemerintah harus bersama – sama dan saling menunjang dalam upaya mewujudkan kesejahteraan, keamanan dan stabilitas sehingga ketahanan nasional dapat diwujudkan. Dalam hal ini tokoh nasional Ruslan Abdul Gani (1979) menyatakan Tidak akan terjadi stabilitas tanpa ada kemakmuran, dan tidak akan terjadi kemakmuran tanpa keamanan”. Oleh karena itu menurut Kusnanto Anggoro (2003) ketahanan nasional tidak hanya terbatas pada keamanan dalam arti militer, tetapi juga keamanan lingkungan, keamanan pangan, keamanan energi, dan keamanan ekonomi. Para petani dan nelayan merupakan pahlawan karena kerja keras mereka memberikan sumbangan yang besar bagi keamanan pangan nasional. Meskipun kita ketahui bersama kesejahteraan mereka masih memprihatinkan, tetapi semangat pengabdiannya untuk kemakmuran bangsa sangat besar. Pelaksanaan sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dalam Pancasila merupakan jaminan terwujudnya peningkatkan sejahteraan umum yang merupakan faktor penting bagi ketahan nasional.
Negara Indonesia yang diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945 bertekad bulat untuk membela, mempertahankan dan menegakkan kemerdekaan, serta kedaulatan negara dan bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Tekad tersebut kemudian dinyatakan dengan tegas dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke-4 bahwa “negara melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia. Kata-kata “segenap bangsa” dapat diartikan seluruh warga negara Indonesia yang meliputi rakyat dan pemerintah. Sedangkan “tumpah darah Indonesia” dapat dimaknai sebagai tanah air (wilayah) Indonesia.

1 komentar: